BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Program Pemberdayaan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dilaksanakan oleh petani
(pemilik dan/atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani miskin di
perdesaan melalui koordinasi Gapoktan sebagai lembaga yang dimiliki dan
dikelola oleh petani. Kementerian Pertanian mulai tahun 2008 telah melaksanakan
program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dibawah koordinasi
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) dan berada
dalam kelompok program pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) tahun
2011 mengacu kepada pola dasar yang ditetapkan dalam PERMENTAN Nomor
09/Permentan/ OT.140/2/2011 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis
Perdesaan (PUAP) dan PERMENTAN Nomor 11/Permentan/ OT.140/3/201 untuk
meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM-PUAP kepada Gapoktan dalam
mengembangkan usaha produktif petani dalam mendukung 4 (empat) sukses
Kementerian Pertanian yaitu (1) swasembada dan swasembada berkelanjutan, (2)
diversifikasi pangan, (3) nilai tambah, daya saing, dan ekspor, dan (4)
peningkatan kesejahteraan petani. Strategi dasar yang dilakukan melalui
pemberdayaan masyarakat, optimalisasi potensi agribisnis, fasilitasi modal
usaha petani kecil, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan.
Agar pelaksanaan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, diperlukan
adanya Petunjuk Teknis Verifikasi dan Penyaluran Dana BLM-PUAP sebagai acuan
bagi Gapoktan, Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota, Tim Pembina PUAP Provinsi dan
Tim PUAP Pusat, dalam penyiapan dokumen, melaksanakan verifikasi dokumen dan
penyaluran dana BLM-PUAP.
1.2. Tujuan
Tujuan Petunjuk Teknis Verifikasi dan Penyaluran Dana BLM-PUAP adalah sebagai
acuan, untuk :
a. Menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB) dan dokumen administrasi lainnya
sebagai syarat penyaluran dana BLM-PUAP;
b. Tersedianya data dan dokumen yang akurat sebagai dasar untuk penyaluran dana
BLM-PUAP;
c. Memperlancar pelaksanaan verifikasi dokumen penyaluran dana BLM-PUAP; dan
d. Mempercepat penyaluran dana BLM-PUAP.
1.3. Sasaran.
a. Tersusunnya Rencana Usaha Bersama (RUB) dan dokumen
administrasi lainnya sebagai syarat penyaluran dana BLM-PUAP;
b. Diperolehnya data dan dokumen yang akurat sebagai dasar untuk penyaluran
dana BLM-PUAP;
c. Terlaksananya verifikasi dokumen penyaluran dana BLM-PUAP; dan
d. Tersalurnya dana BLM-PUAP.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis meliputi :
a. Kelembagaan Gapoktan PUAP sebagai pelaksana PUAP;
b. Penyiapan dokumen penyaluran dana BLM-PUAP;
c. Penyaluran dana BLM-PUAP;
d. Pemanfaatan dana BLM-PUAP;
e. Pelaporan; dan
f. Penutup.
BAB II
KELEMBAGAAN GAPOKTAN SEBAGAI PELAKSANA PUAP
Pengembangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diarahkan pada peningkatan
kemampuan Gapoktan dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para
anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi
organisasi petani yang kuat dan mandiri
2.1. Kelompok Tani
Susunan keanggotaan kelompok tani terdiri atas pengurus dan
anggota. Pengurus terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pengurus kelompok tani mempunyai tugas antara lain :
1. Menyelenggarakan musyawarah/rapat anggota kelompok dalam penyusunan Rencana
Usaha Kelompok (RUK) berdasarkan Rencana Usaha Anggota (RUA);
2. Menyampaikan hasil keputusan musyawarah/rapat anggota Gapoktan kepada
anggota kelompok tani;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan usaha kelompok sesuai hasil keputusan
musyawarah/rapat anggota Gapoktan; dan/atau
4. Mengkoordinasikan penyaluran dana BLM-PUAP yang diterima dari Gapoktan
kepada anggota sesuai Rencana Usaha Anggota (RUA).
2.2. Gapoktan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Pengembangan
Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) menetapkan bahwa Gapoktan sebagai pelaksana
PUAP, merupakan kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama
untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha dalam satu kawasan desa.
Tujuan penggabungan kelompok menjadi Gapoktan dalam PERMENTAN Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 adalah untuk menggalang kepentingan bersama secara
kooperatif agar kelompok tani lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan
sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani di
sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerjasama dalam peningkatan posisi
tawar.
Kriteria Gapoktan penerima bantuan modal usaha PUAP adalah antara lain: a)
Memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelola usaha agribisnis; b)
Mempunyai kepengurusan yang aktif dan dikelola oleh petani; dan c) Pengurus
Gapoktan adalah petani dan bukan aparat Desa/kelurahan (Kepala Desa/Lurah dan
Sekretaris Desa/Lurah). Pada setiap desa calon lokasi PUAP, akan ditetapkan 1
(satu) Gapoktan penerima Dana BLM PUAP tahun 2011. Gapoktan yang akan diusulkan
sebagai calon penerima dana BLM-PUAP harus mengisi formulir usulan (Formulir-1)
yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian
(BPP)/Koordinator Penyuluh.
Dalam pelaksanaan PUAP, peran aktif anggota melalui
musyawarah/rapat anggota sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang diputuskan pada musyawarah/rapat anggota, antara lain memilih dan
memberhentikan pengurus, penambahan anggota, pengesahan program Gapoktan
terkait dengan penyaluran dana PUAP, penetapan unit usaha otonom, evaluasi
pengembangan pengelolaan unit usaha Gapoktan, penyusunan dan perubahan RUB,
tahapan penyaluran dan pemanfaatan dana BLM-PUAP.
Gapoktan sebagai pengelola dana PUAP paling kurang dilengkapi pengurus yang
terdiri atas: (a) Ketua, (b) Sekretaris dan (c) Bendahara. Dalam
pengembangannya dapat dibentuk Unit Usaha Otonom yang ditetapkan berdasarkan
musyawarah/rapat anggota.
2.2.1. Musyawarah/Rapat Anggota Gapoktan
Sebagai forum tertinggi dalam pelaksanaan PUAP yaitu
musyawarah/rapat anggota, yang dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Musyawarah/rapat anggota dihadiri paling kurang dua pertiga
dari jumlah anggota, Penyuluh Pendamping, dan Komite Pengarah.
2. Musyawarah/rapat anggota dilaksanakan secara periodik sesuai
kesepakatan anggota.
3. Tujuan musyawarah/rapat anggota untuk menetapkan :
a. Tata tertib rapat anggota.
b. Rencana Usaha Bersama (RUB).
c. Mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana BLM- PUAP.
d. Pola pengembangan usaha agribinis anggota dan unit usaha otonom Gapoktan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
2.2.2. Pengurus Gapoktan
Pengurus Gapoktan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara
adalah petani anggota yang dipilih dalam musyawarah/rapat anggota. Untuk
menjalankan fungsi organisasi PUAP, masing-masing Pengurus Gapoktan penerima
dana BLM-PUAP mempunyai tugas sebagai berikut :
(a) Ketua
Mengkoordinir,
mengorganisir dan bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan PUAP, antara lain :
1. pelaksanaan hasil keputusan rapat anggota;
2. pelaksanaan rapat pengurus yang dihadiri pengurus poktan, komite pengarah
dan penyuluh pendamping;
3. penandatanganan surat menyurat dan dokumen pelaksanaan PUAP antara lain RUB
dan dokumen yang terkait dengan pencairan dana PUAP;
4. perwakilan Gapoktan dalam pertemuan dengan pihak lain;
5. pelaporan dan pertanggung jawaban dana BLM- PUAP; dan/atau
6. pengorganisasian dan pengadministrasian Gapoktan PUAP.
(b) Sekretaris
Melaksanakan administrasi kegiatan Gapoktan PUAP, antara lain:
2. pembuatan dan penyimpanan notulen rapat, berita acara, serta dokumen PUAP
lainnya;
3. penyelenggaraan surat-menyurat dan pengarsipan;
4. pengadministrasian dokumen RUB, RUK, RUA dan kegiatan organisasi
lainnya;
5. pelaporan bulanan dan laporan tahunan kegiatan Gapoktan.
(c) Bendahara
Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan Gapoktan, antara lain :
1. Atas persetujuan ketua Gapoktan melaksanakan penarikan/pencairan sesuai
dengan jadwal pemanfaatan oleh anggota;
2. penyaluran dana BLM-PUAP sesuai dengan RUB, RUK dan RUA, dan atau jadwal
pemanfaatan dana yang diusulkan anggota;
3. pembukuan setiap penyaluran dana PUAP kepada anggota;
4. penyimpanan dan pemeliharaan arsip pembukuan dana PUAP; dan/atau
5. penyusunan laporan bulanan dan tahunan keuangan Gapoktan PUAP.
2.3. Komite Pengarah
Kepala Desa/Lurah dapat membentuk Komite Pengarah dengan keanggotaan terdiri
atas wakil tokoh masyarakat, wakil kelompok tani, dan penyuluh pendamping.
Komite Pengarah menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Fungsi pembinaan antara lain : saran pertimbangan dalam penetapan RUB,
penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom Gapoktan.
Fungsi pengawasan antara lain : pengawasan mulai tahap pengusulan dokumen,
penyaluran sampai pemanfaatan dana BLM-PUAP.
Dalam rangka dengan fungsi pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana
BLM-PUAP tersebut , maka Kepala Desa / Lurah dapat membentuk Tim Pengawas
dengan tugas antara lain :
1. Pengawasan dalam tahapan penyusunan formulir RUB oleh Gapoktan;
2. Pengawasan dalam pengesahan formulir RUB;
3. Pengawasan proses verifikasi dokumen dan pengajuan RUB;
4. Pengawasan penyaluran dana BLM-PUAP;
5. Pengawasan penarikan dana BLM-PUAP dan/atau pemanfaatan dana BLM-PUAP.
Apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana
BLM-PUAP antara lain pada : tahapan penyusunan RUB, pengesahan RUB, verifikasi
dokumen dan pengajuan RUB, maka segera dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah c.q
Tim Pengawas.
BAB III
PENYIAPAN DOKUMEN PENYALURAN DANA BLM-PUAP
Penyaluran dana BLM-PUAP dilakukan berdasarkan dan melalui tahapan sebagai
berikut:
3.1. Identifikasi dan Verifikasi Desa dan Gapoktan Penerima Dana BLM-PUAP
Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi calon Desa dan Gapoktan, maka
akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atas nama
Menteri Pertanian sebagai calon penerima dana BLM-PUAP tahun 2011.
3.2. Penetapan Desa dan Gapoktan Calon Penerima Dana BLM- PUAP
1. Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi usulan desa dan gapoktan calon
penerima dana BLM-PUAP yang berasal dari usulan pemerintah daerah (butir 3.1),
usulan Aspirasi masyarakat dan usulan Eselon I lingkup Kementerian Pertanian,
maka Tim PUAP Pusat menyusun daftar calon desa dan gapoktan penerima dana
BLM-PUAP sesuai dengan kriteria, persyaratan dan kuota yang telah ditetapkan.
2. Tim PUAP Pusat mengusulkan daftar calon desa dan gapoktan penerima dana
BLM-PUAP kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk
ditetapkan sebagai calon penerima dana BLM-PUAP 2011.
3.3. Penetapan Pengurus Gapoktan Calon Penerima Dana BLM-PUAP
1. Berdasarkan penetapan desa dan Gapoktan calon penerima dana
BLM-PUAP 2011 pada butir 3.2.2, Tim Teknis Kecamatan melakukan identifikasi
nama-nama pengurus gapoktan (Ketua,Sekretaris dan Bendahara). Gapoktan mengisi
Formulir-1 untuk selanjutnya diusulkan kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota.
2. Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan verifikasi nama-nama pengurus gapoktan,
dan selanjutnya mengusulkan kepada Direktur Pembiayaan Pertanian selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Satker Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian, melalui Tim Pembina PUAP Propinsi c.q Sekretariat PUAP Propinsi.
Berikut dengan 10 (sepuluh) dokumen administrasi pencairan dana BLM-PUAP dari
masing-masing Gapoktan.
3. Direktur Pembiayaan Pertanian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menetapkan pengurus gapoktan
penerima dana BLM-PUAP 2011 berdasarkan usulan nama pengurus gapoktan dari Tim
Teknis Kabupaten/Kota berikut dengan 10 (sepuluh) dokumen administrasi
pencairan dana BLM-PUAP dari masing-masing Gapoktan.
4. Usulan yang tidak melampirkan 10 (sepuluh) dokumen administrasi pencairan
dana BLM-PUAP dari masing-masing Gapoktan, belum dapat diproses lebih lanjut.
3.4. Penyusunan dan Pengesahan Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan.
1. Berdasarkan penetapan pengurus Gapoktan penerima dana BLM-PUAP tahun 2011, selanjutnya
Gapoktan menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB).
2. Rencana Usaha Bersama (RUB) disusun oleh Gapoktan berdasarkan hasil
identifikasi potensi usaha agribisnis di desa PUAP yang dilakukan oleh Penyuluh
Pendamping serta memperhatikan usaha yang dapat menunjang 4 (empat) sukses
Kementerian Pertanian yaitu 1) Swasembada dan swasembada berkelanjutan; 2)
Diversifikasi pangan; 3) Nilai tambah, Daya saing dan Ekspor, dan 4)
Peningkatan kesejahteraan petani.
3. Penyusunan RUB, harus memperhatikan kelayakan usaha produktif petani, yaitu
: 1) budidaya di sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan
perkebunan, 2) usaha non budidaya meliputi usaha industri rumah tangga
pertanian, pemasaran skala kecil/bakulan, dan usaha lain berbasis pertanian;
4. Rencana Usaha Bersama (RUB) disusun oleh Gapoktan dibantu oleh Penyuluh
Pendamping. Selanjutnya RUB diverifikasi oleh Penyelia Mitra Tani (PMT) untuk
disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (Formulir 3);
5. Rencana Usaha Bersama (RUB) yang sudah disetujui, selanjutnya dikirim kepada
Tim Pembina PUAP Propinsi c.q Sekretariat PUAP Propinsi bersama dengan dokumen
administrasi pendukung antara lain: (1) Perjanjian Kerjasama, (2) Pakta
Integritas, (3) Berita Acara, (4) Surat Perintah Kerja (SPK), (5) Nomor Rekening
Bank Gapoktan yang masih aktif, (6) Kwitansi/Bukti Pembayaran bermeterai Rp.
6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Ketua Gapoktan.
3.5. Dokumen Administrasi Pendukung Penyaluran Dana BLM-PUAP
3.5.1. Administrasi pendukung Penyaluran Dana BLM-PUAP yang disiapkan oleh
Gapoktan calon penerima PUAP adalah :
1. Usulan Gapoktan menjadi penerima PUAP (Formulir 1).
2. Nomor Rekening Bank aktif atas nama Gapoktan yang ditandatangani Ketua dan
Bendahara. Rekening Bank Gapoktan dibuka pada bank terdekat.
3. Perjanjian Kerjasama (PK) antara Gapoktan dengan Kementerian Pertanian yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan ketua Gapoktan diatas materai Rp.
6.000,-. Format Perjanjian Kerjasama lampiran A.
4. Surat Perintah Kerja (SPK) PPK dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian kepada Gapoktan penerima
dana BLM-PUAP di atas materai Rp. 6.000,-. SPK ditandatangani PPK dan Ketua
Gapoktan. Format SPK lampiran B.
5. Berita Acara Serah Terima Uang BLM-PUAP yang ditandatangani oleh PPK
Direktorat Pembiayaan Pertanian Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian dan ketua Gapoktan. Format BA lampiran C.
6. Pakta Integritas (PI) yang ditandatangani oleh PPK Direktorat Pembiayaan
Pertanian Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
selaku pengguna barang / jasa dengan ketua Gapoktan. Format PI lampiran D.
7. Kuitansi / Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh ketua Gapoktan diatas
materai Rp. 6.000,- senilai dana BLM-PUAP yang diterima dan diketahui oleh Tim
Teknis Kabupaten/Kota serta disetujui oleh PPK Direktorat Pembiayaan Pertanian
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,. Format
Kuitansi/Bukti Pembayaran lampiran E.
8. Foto copy KTP Pengurus Gapoktan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), tidak
dibenarkan surat keterangan domisili dan atau surat keterangan sejenis.
3.5.2. Administrasi pendukung Penyaluran Dana BLM-PUAP yang disiapkan oleh Tim
Teknis PUAP Kabupaten/Kota dan Tim Pembina PUAP Provinsi
1. Data rekapitulasi Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan yang disiapkan oleh
Tim Pembina PUAP Provinsi. (Formulir 8).
2. Data rekapitulasi Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Kabupaten/Kota
disiapkan oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota (Formulir 8 A).
3. Berita acara verifikasi Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan dan dokumen
administrasi pencairan dana BLM-PUAP di tingkat kabupaten/kota disiapkan oleh
Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota (Formulir 8 B).
4. Berita acara verifikasi RUB Gapoktan dan dokumen administrasi pencairan dana
BLM-PUAP di tingkat provinsi disiapkan oleh Tim Pembina PUAP Provinsi (Formulir
9).
5. Rekapitulasi RUB berdasarkan usaha produktif Gapoktan per Kabupaten / Kota
(Lampiran H)
6. Rekapitulasi RUB berdasarkan usaha produktif Gapoktan per KabProvinsi (Lampiran
I)
3.6. Verifikasi Dokumen Gapoktan PUAP
3.6.1. Verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi terhadap RUB dan dokumen administrasi / pendukung di tingkat
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Penyelia Mitra Tani (PMT) yang antara lain
meliputi :
1. RUB dan dokumen lainnya ditandatangani ketua Gapoktan dan dilengkapi dengan
stempel Gapoktan, apabila Gapoktan tidak mempunyai stempel maka RUB dan dokumen
lainnya tidak perlu distempel.
2. Nomor dan Nama rekening harus atas nama Gapoktan dan dibuka oleh ketua dan
bendahara Gapoktan. Penulisan Nomor dan Nama Rekening serta alamat kantor Bank
(cabang dan unit bank) harus jelas dan tidak boleh salah).
3. Jumlah dana yang tertera/tertulis di dalam RUB yang akan diusulkan menjadi
dana BLM-PUAP tidak melebihi total bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
4. Pembetulan tulisan dan/atau angka yang salah di dalam RUB dan dokumen
administrasi pendukung lainnya tidak dibenarkan dengan cara menghapus
(penghapus, tip ex), tetapi dapat dicoret ditempat (diatas / dibawah) yang
salah kemudian ditulis perbaikan dan dibubuhi paraf dari Ketua Gapoktan.
5. Khusus untuk kuitansi pembayaran dana BLM-PUAP tidak diperkenankan ada
kesalahan baik tulisan ataupun angka.
6. Dokumen administrasi lainnya (Perjanjian Kerjasama, Surat Perintah Kerja,
Berita Acara, Kuitansi, Pakta Integritas) diisi dan ditandatangani oleh Ketua
Gapoktan.
7. RUB dan dokumen administrasi lainnya yang telah dinyatakan lengkap dan benar
oleh Penyelia Mitra Tani (PMT) selanjutnya diajukan kepada Tim Teknis
Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan
8. PMT dan Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan input data Gapoktan dengan benar
ke dalam CD File SPP-LS, (Lampiran G).
9. PMT dan Tim Teknis Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi RUB Gapoktan
(Formulir 8 A) dan berita acara pelaksanaan verifikasi (Formulir 8 B).
10. RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat,
dikembalikan oleh PMT kepada Gapoktan melalui Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk
diperbaiki dan dilengkapi.
11. RUB dan dokumen pendukung lainnya yang sudah disetujui oleh Tim Teknis
Kabupaten/Kota dikirim oleh tim Kabupaten/Kota kepada Tim Pembina PUAP Provinsi
c.q Sekretariat PUAP Provinsi.
12. Rekapitulasi dokumen SPP-LS (Softcopy / CD dan hardcopy) dilengkapi dan
disampaikan kepada Sekretariat Tim PUAP Provinsi (Lampiran G).
3.6.2. Verifikasi di tingkat Provinsi
Verifikasi terhadap RUB dan dokumen administrasi / pendukung di tingkat
Provinsi dilakukan oleh Tim Pembina PUAP Provinsi c.q Sekretariat PUAP Provinsi
meliputi :
1. Kesesuaian nomor dan nomenklatur dokumen Perjanjian Kerjasama, Surat
Perintah Kerja, Berita Acara, Pakta Integritas, Kuitansi, Foto copy KTP
pengurus Gapoktan, buku tabungan Gapoktan.
2. Memastikan bahwa penjumlahan dana dokumen RUB dan dana BLM-PUAP tidak
melebihi Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
3. Kebenaran data-data yang diinput oleh PMT dan Tim Teknis Kabupaten/Kota
dalam CD File SPP-LS meliputi : nomor urut sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Pertanian penetapan desa dan Gapoktan, nama Gapoktan, nama desa,
kecamatan, nama bank cabang/unit, nomor rekening, dan jumlah rupiah (Rp.)
(Formulir 8).
4. Bila RUB dan dokumen administrasi pendukung belum memenuhi syarat, maka
dokumen tersebut dikembalikan kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk diperbaiki
dan dilengkapi. Dan bila telah dilengkapi diteruskan kembali ke Tim Pembina
PUAP Provinsi c.q Sekretariat PUAP Provinsi.
5. Penulisan nama Gapoktan dalam rekap Formulir 8 (format excel) HARUS urut
sesuai dengan nama Gapoktan pada Keputusan Menteri Pertanian tentang desa dan
Gapoktan. Apabila terdapat Gapoktan yang dokumennya belum lengkap, maka baris
nomor urut gapoktan tersebut diisi dengan tanda strip (-).
6. Apabila dokumen telah diverifikasi dengan lengkap dan benar, maka Tim
Pembina PUAP Provinsi c.q Sekretariat PUAP Provinsi membuat berita acara
verifikasi dokumen yang ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris Tim Pembina PUAP
Provinsi (Formulir 9).
7. RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya yang sudah dinyatakan
memenuhi syarat, selanjutnya dibuat rekapitulasi dokumen (soft copy dan hard
copy) sesuai Formulir 8, dan bersama berita acara verifikasi (Formulir 9),
dikirimkan kepada Tim PUAP Pusat c.q. Sekretariat Tim PUAP Pusat.
8. Rekapitulasi dokumen SPP-LS (Softcopy / CD dan hardcopy) dilengkapi dan
disampaikan kepada Sekretariat Tim PUAP Pusat (Lampiran G)
3.6.3. Verifikasi di tingkat Pusat
Dokumen RUB dan dokumen administrasi pendukung yang telah diverifikasi dan
benar serta lengkap oleh Tim Pembina PUAP Provinsi c.q Sekretariat PUAP
Provinsi dikirimkan ke Sekretariat PUAP Pusat dan Sekretariat PUAP Pusat
melakukan sbb:
1. Menerima dan mengadministrasikan dokumen PUAP yang telah dikirim oleh Tim
Pembina PUAP Provinsi.
2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen (Fotocopy KTP
pengurus Gapoktan dan buku rekening tabungan Gapoktan serta tujuh dokumen /
formulir yang telah diisi) Gapoktan calon penerima dana BLM-PUAP dengan
menggunakan formulir check-list.
3. Menyiapkan, melengkapi dan menanda tangani dokumen administrasi pendukung
yang telah disiapkan oleh Gapoktan yang menjadi bagian tanggung jawab Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, seperti Perjanjian Kerjasama (PK),
Surat Perintah Kerja (SPK), Berita acara serah terima uang, Pakta Integritas
(PI) dan Kuitansi / Bukti Pembayaran.
BAB IV
PENYALURAN DANA BLM-PUAP
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat
Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
melakukan proses penyaluran dana BLM-PUAP kepada Gapoktan yang memenuhi
persyaratan dan kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan. Penyaluran Dana
BLM-PUAP dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening
Gapoktan, melalui tahapan :
1. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung
(SPP-LS) dana BLM-PUAP kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan melampirkan
:
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang ditanda tangani oleh
Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
• Keputusan Menteri Pertanian tentang penetapan Desa dan Gapoktan penerima dana
BLM-PUAP tahun 2011.
• Rekapitulasi pembayaran kepada Gapoktan penerima dana BLM-PUAP tahun 2011
yang ditanda tangani KPA dalam hal ini diwakili oleh PPK dan diketahui oleh
Pejabat Penerbit SPM.
• Lampiran SPP-LS berupa rekapitulasi daftar Gapoktan calon penerima dana
BLM-PUAP.
2. Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPP-LS untuk diajukan kepada Pejabat
Penguji dan Penerbit SPM, untuk selanjutnya Pejabat Penguji dan Penerbit SPM
menerbitkan SPM-LS untuk diajukan kepada KPPN Jakarta V.
3. KPPN Jakarta V untuk selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
BAB V
PEMANFAATAN DANA BLM-PUAP
Dana BLM-PUAP yang disalurkan dari Kementerian Pertanian kepada Gapoktan
dimanfaatkan sebagai modal usaha, diharapkan dikelola dengan baik dan
berkelanjutan oleh pengurus Gapoktan sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB)
yang telah disusun Gapoktan. Prosedur penarikan dana BLM-PUAP dari Gapoktan
kepada poktan dan petani anggota serta pemanfaatannya sebagai berikut.
5.1. Prosedur Penarikan/Pencairan Dana BLM-PUAP
1. Pengurus Gapoktan PUAP menginformasikan kepada seluruh petani anggota
melalui Poktan bahwa dana PUAP telah masuk ke rekening Gapoktan.
2. Pengurus Gapoktan meminta kepada seluruh Poktan untuk menentukan jadwal
penarikan sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK).
3. Pengurus Poktan meminta kepada seluruh petani anggota untuk menentukan
jadwal penarikan sesuai dengan Rencana Usaha Anggota (RUA).
4. Penarikan/Pencairan dana BLM PUAP dari Kantor Bank Cabang/Unit Bank Penyalur
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal pemanfaatan yang disepakati
pada Rapat Anggota;
5. Formulir penarikan dana PUAP harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara
Gapoktan serta dilaporkan kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota.
6. Dana BLM-PUAP dari Gapoktan disalurkan kepada kelompok tani sesuai Rencana
Usaha Kelompok (RUK).
7. Dana BLM-PUAP yang diterima oleh kelompok tani disalurkan kepada petani
anggota sesuai Rencana Usaha Anggota (RUA)
5.2. Prosedur Pemanfaatan Dana BLM-PUAP
1. Dana BLM-PUAP dimanfaatkan sebagai modal usaha produktif di sektor pertanian
sesuai dengan RUB/RUK/RUA yang telah disepakati.
2. Setiap transaksi dilaksanakan secara transparan dan dibukukan serta bukti
transaksi harus disimpan secara tertib oleh Bendahara Gapoktan.
3. Bilamana pemanfaatan Dana BLM-PUAP tidak sesuai dengan siklus dan peluang
usaha yang terdapat dalam Rencana Usaha Bersama (RUB), maka Gapoktan PUAP dapat
melakukan perubahan rencana usaha yang telah diputuskan melalui musyawarah/
Rapat Anggota (RA) dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Gapoktan,
dan diketahui oleh Penyelia Mitra Tani (PMT) dan Tim Teknis Kabupaten/Kota.
4. Dana BLM-PUAP harus ditumbuhkembangkan secara berkelanjutan oleh Gapoktan
sebagai modal dasar Unit Usaha Otonom simpan pinjam, yang selanjutnya
dikembangkan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A).
BAB VI
PELAPORAN
Laporan penyaluran dana BLM-PUAP, setelah diterima Gapoktan untuk disalurkan
kepada Kelompok tani dan petani anggotanya dilakukan secara berjenjang, mulai
dari Gapoktan kepada kelompok tani dan petani anggota serta perkembangan
usahanya.
6.1. Laporan Penyaluran Dana BLM-PUAP Kepada Kelompok Tani
1. Gapoktan menyusun laporan bulanan penyaluran dana BLM-PUAP kepada kelompok
tani sesuai dengan jadwal pemanfaatan yang diusulkan oleh kelompok .
2. Pengurus Gapoktan melaporkan jenis-jenis usaha produktif yang dilaksanakan
oleh kelompok dan dibiayai melalui dana BLM-PUAP yang sudah diterima.
3. Laporan bulanan Gapoktan mencakup penyaluran dana BLM-PUAP dan jenis usaha
produktif sebagaimana pada butir a dan b dituangkan dalam Formulir 5A.
4. Laporan bulanan (Formulir 5A) oleh Gapoktan dikirimkan kepada Penyuluh
Pendamping untuk selanjutnya dikompilasi oleh Penyelia Mitra Tani (PMT) menjadi
formulir elektronik untuk dikirim ke operation room Kementerian Pertanian dan
menjadi bahan laporan Tim Teknis Kabupaten/Kota.
6.2. Laporan Penyaluran Dana BLM-PUAP Kepada Petani Anggota
1. Ketua Kelompok tani menyusun laporan bulanan penyaluran dana BLM-PUAP kepada
petani anggota sesuai dengan jadwal pemanfaatan yang diusulkan oleh petani
anggota.
2. Ketua Kelompok tani melaporkan jenis-jenis usaha produktif yang dilakukan
oleh petani anggota yang dibiayai melalui dana BLM-PUAP.
3. Laporan bulanan yang mencakup penyaluran dana BLM-PUAP dan jenis usaha
produktif sebagaimana pada butir a dan b dituangkan dalam Formulir 5B.
4. Laporan bulanan (Formulir 5B) dikirimkan oleh Ketua Kelompok tani kepada
Gapoktan untuk selanjutnya dikompilasi menjadi laporan Gapoktan.
6.3. Laporan Perkembangan Usaha Gapoktan
1. Gapoktan membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan usaha
agribisnis yang dilakukan oleh kelompok tani mencakup 1) modal usaha awal, 2)
nilai usaha akhir, dan 3) pendapatan.
2. Dalam penyusunan laporan Gapoktan dibantu Penyuluh Pendamping.
3. Laporan perkembangan usaha Gapoktan dituangkan dalam format Formulir 5C dan
dikirimkan oleh Gapoktan kepada Penyelia Mitra Tani (PMT) melalui Penyuluh
Pendamping.
6.4. Laporan Perkembangan Usaha Kelompok Tani
1. Ketua Kelompok tani membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan
usaha agribisnis yang dilakukan oleh kelompok tani mencakup 1) modal usaha
awal, 2) nilai usaha akhir, dan 3) pendapatan;
2. Dalam penyusunan laporan kelompok tani dibantu Penyuluh Pendamping;
3. Laporan perkembangan usaha kelompok dituangkan dalam format Formulir 5D dan
dikirimkan kepada Gapoktan untuk selanjutnya dikompilasi menjadi laporan
Gapoktan.
6.5. Laporan Tahunan Gapoktan
1. Berdasarkan laporan bulanan pada akhir tahun Gapoktan menyusun laporan
tahunan yang mencakup :
a. Realisasi Penyaluran dana BLM-PUAP
b. Jenis- jenis usaha produktif
c. Perkembangan kegiatan usaha agribisnis (antara lain modal usaha awal, nilai
usaha akhir dan pendapatan)
d. Permasalahan yang dihadapi
e. Saran tindak lanjut
2. Laporan tahunan yang telah disahkan pada Rapat Anggota selanjutnya
disampaikan kepada Tim Teknis Kabupaten/ Kota.
6.6. Laporan Rekapitulasi Rencana Usaha Bersama (RUB) Yang Disiapkan Oleh Tim
Teknis Kabupaten / Kota dan Tim Pembina Provinsi.
Disamping laporan realisasi pemanfaatan dana BLM-PUAP tersebut diatas, Tim
Teknis Kabupaten / Kota dan Dinas Pertanian yang menangani Tanaman Pangan
menyusun dan mengirimkan laporan ke Sekretariat PUAP Pusat sesuai format
lampiran H, demikian halnya Sekretariat Pembina PUAP Provinsi dan Dinas Pertanian
yang menangani Tanaman Pangan menyusun dan mengirimkan laporan ke Sekretariat
PUAP Pusat sesuai format lampiran I.
BAB VII
PENUTUP
Keberhasilan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sangat di tentukan
oleh kerjasama dan komitmen seluruh Pelaksana PUAP baik Tim Pembina PUAP
Provinsi maupun Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota, mulai dari tahap persiapan,
pelaksanaan sampai dengan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong
pelaksanaan PUAP.
Dalam upaya meningkatkan keberhasilan PUAP, maka proses penyelesaian dokumen
diharapkan dapat dipahami oleh Pelaksana di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
maupun Gapoktan. Untuk itu diharapkan Buku Petunjuk Teknis Verifikasi dan
Penyaluran Dana BLM-PUAP ini dapat menjadi acuan dalam melengkapi dokumen administrasi
pelaksanaan PUAP tahun 2011.
Di
sarikan dari berbagai sumber
20/01/2014