Maja 10/01/14
PEGAWAI NEGERI MASUK PENJARA KARENA KAWIN LAGI
KASUS POSISI:
- Taiso bin Abd. Halik (Suami),
PNS Departemen Kesehatan Kab. Kolaka, pada tahun 1968 telah menikah secara
Islam dengan perempuan : Hanatia Samiri (Istri), bukti Kutipan Surat Nikah No.
228/tahun 1968;
- Pernikahan mereka menghasilkan 6
orang anak kandung, terdiri dari 5 laki-laki
dan seorang perempuan;
- Tahun 1998, sering terjadi
pertengkaran antara Taiso dan Hanatia;
- Pertengkaran memuncak, sehingga
suami memutuskan untuk bercerai melalui PA Kolaka;
- PA Kolaka mengabulkan gugatan
suami Taiso, menjatuhkan talak satu kepada istrinya Hanatia;
- Putusan ini dimohon banding oleh
Istri dan PT Agama Kendari SULTRA dalam pitusannya menguatkan Putusan PA Kolaka
tersebut. Dan istri, tetap menolak dan mengajukan pemeriksaan kasasi ke MA;
- Selama proses di MA, Suami yang
merasa sudah bercerai dengan Istri berniat mengawini janda Hj. Siti Aisyah;
- Dengan membawa turunan Putusan
PA Kolaka, dan Putusan PTA Kendari yang isinya mengabulkan gugatan Taiso, maka
Taiso dan Hj. Siti Aisyah dinikahkan oleh Imam Desa Tenondo H. Nurdin, dengan 2
saksi M. Latinggiri (Kakak Siti Aisyah), dan Hamdan Saputra; tanpa dihadiri
pegawai KUA, tanpa ada Surat Nikah.
- Hanatia setelah mendengar
perkawinan Suami dan Siti Aisyah, membuat Hanatia melaporkan suaminya Taiso
kepada Kepolisisan setempat;
- Kepolisian menerima pengaduan
istri Hanatia tersebut, kemudian menangkap dan menahan Taiso dengan sangkaan
melakukan Tindak Pidana Pasal 279 (1) ke-1 KUHP dan menyidik perkaranya dengan
memeriksa pelapor dan para saksi;
- Berita Acara dari Kepolisian
berlanjut ke Kejaksaan dan perkara terdalwa Taiso lalu dilimpahkan ke PN Kolaka
disertai dengan “Surat Dakwaan“ dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya
isinya sebagai berikut: Dirumah Imam Desa Tinondo, H. Nurdin pada Desember 1998
terdakwa telah menikah dengan Hj. Siti Aisyah (Ny. Babolo) padahal terdakwa
mengetahui bahwa perkawinannya dengan Hanatia Samiri yang dilakukan pada 1 Juli
1968, belum putus (belum bercerai) sehingga menjadi penghalang yang sah dari
perkawinannya dengan perempuan Hj. Siti Aisyah. Diatur dan diancam dengan
pidana dalam Pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP.
PENGADILAN NEGERI:
- Majelis hakim yang mengadili
perkara ini, telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta bukti
surat, maka JPU mengajukan tuntutan hukum (requisitor) yang menuntut Terdakwa
Taiso dinyatakan terbukti dengan sah melakukan Tindak Pidana Pasal 279 ayat 1
ke-1 KUHP dan kepada terdakwa Taiso hendaknya dijatuhi pidana penjara selama 7
(tujuh) bulan;
- Penasehat Hukum dalam pledoinya,
mohon agar PN menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan hendaknya
dibebaskan;
- Majelis Hakim PN dalam putusannya
memberikan pertimbangan hukum yang inti pokoknya adalah sebagai berikut:
- walaupun PA dan PT Agama Kendari
telah mengabulkan gugatan Penggugat Taiso untuk menceraikan istrinya Hanatia
Samiri, namun putusan tersebut belum ada putusan kasasi dari MA RI, sehingga
putusan PA dan PTAgama belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, antara
terdakwa Taiso dan Hanatia Samiri secara hukum masih terikat hubungan
suami-istri;
- terdakwa Taiso yang ingin kawin
lagi dengan Siti Aisyah, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 sub a UU No. 1 Tahun
1974, maka terdakwa Taiso tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari
Hanatia. Dengan demikian, terdakwa Taiso sebagai seorang PNS untuk kawin lagi
harus mendapat izin dari atasannya langsung, Kepala KANDEP KESEHATAN KAB. Kolaka sesuai dengan PP No. 10 Tahun
1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran BAKN No. 08/SE/1983;
-
terbukti bahwa kedua izin (dari Istri pertama, dan atasannya langsung) tidak
pernah diminta oleh terdakwa Tasio, sehingga hal tersebut menjadi halangan yang
sah bagi terdakwa Taiso untuk kawin lagi dengan perempuan lain;
-
dari fakta persidangan diatas, maka Majelis Hakim PN berpendapat bahwa semua
unsur Tiundak Pidana Pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP, terbukti dengan sah dan
meyakinkan, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang
didakwakan JPU tersebut;
- Setelah memperhatikan hal-hal
yang memberatkan dan yang meringankan, Majelis Hakim memberi putrusan sebagai
berikut:
- Menyatakan Terdakwa Taiso bin
Abd. Halik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana: “Melaksanakan Perkawinan, sedangkan Perkawinan yang sudah ada menjadi
halangan yang sah baginya unyuk kawin lagi“;
- Menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara
selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa penahanan yang
telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa ditahan;
- Dst ... dst ... dst.
PENGADILAN TINGGI
- Terdakwa Taiso menolak
putusan PN diatas dan melalui kuasa
hukumnya mengajukan banding ke PT Kendari;
- Majelis Pengadilan Tinggi setelah
memeriksa perkara ini memberikan putusan : Membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Kolaka No. 10/Pid.B/2000/PN.KLK dan selanjutnya:
MENGADILI SENDIRI:
menyatakan terdakwa Taiso bin Abd.
Halik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang
didakwakan oleh JPU;membebaskan terdakwa dari Dakwaan JPU tersebut;Memulihkan
hak terdakwa dalam kemampuan dan harkat dan martabatnya;Dst ... dst ... dst.
Adapun pertimbangan Majelis PT
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
yang dimaksud dengan perkawinan
yang sudah ada menjadi halangan yang sah akan kawin lagi (PAsal 279 KUHP)
diartikan ia sedang/masih terikat dalam suatu perkawinan, secara mutlak
dilarang untuk kawin lagi baik oleh uu maupun agama yang mengatur perkawinan
tersebut tanpa adanya klausula lain;
hal tersebut tidak dapat
diterapkan kepada Pria yang beragama Isdlam, karena baginya larangan untuk
kawin lagi itu, barulah berlaki apabila ia terikat dalam 4 Perkawinan yang sah;meskipun
telah berlaku UU No. 1 Tahun 1974 yang berasaskan monogami tetapi hal ini tidak lah mutlak menghalangi pria untuk
kawin lagi, meskipun sudah ada perkawinan sebelumnya, karena menurut Pasal 3
ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 memperbolehkan suami beristrikan lebih dari seorang
dengan izin dari Pengadilan;terdakwa terbukti telah kawin lagi tanpa memperoleh
izin dari istri pertama (Pasal 40 jo. 45 PP No. 9 Tahun 1975 jo. UU No.1 Tahun
1974 dan tanpa izin dari atasan langsung Pasal 4 ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990
jo. PP No. 10 Tahun 1983.
Sanksinya ditentukan dalam Pasal 45 ayat 1 hufuf a PP No. 9 Tahun 1975.Hal ini
tidak didakwakan kepada Terdakwa; Terdakwa didakwakan “tunggal“
pasal 279 ayat 1 ke 1 kuhp) dan berdasarkan pertimbangan diatas, dakwaan tidak
terbukti dengan sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan;Sedangkan ketentuan pasal 40 jo. 45
ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 UU No. 1 Tahun
1974, ternyata tidak didakwakan oleh JPU;Atas dasar yuridis diatas, maka
majelis Hakim PT memberikan putusan : Terdakwa dibebaskan dari dakwaan JPU.
MAHKAMAH
AGUNG
JPU
menolak Putusan PT tersebut dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan
mengemukakan beberapa keberatan kasasi dalam memori kasasinya;
Majelis
MA setelah memeriksa perkara kasasi ini didalam putusannya manilai bahwa
putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, sehingga
putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis MA akan mengadili sendiri
perkara ini, dengan mempertimbangkan hukum yang intisarinya sebagai berikut:
JPU
dapat membuktikan bahwa “putusan PT bukan merupakan putusan bebas murni
sehingga kasasi dapat diterima oleh MA”;Menurut Pasal 5 ayat 1 sub a UU No. 1
Tahun 1974 ditentukan untuk kawin lagi, seorang suami harus mendapat izin dari
istrinya. Dalam perkara ini terdakwa tidak mendapat izin dari
istrinya (Hanatia Samiri);Menurut
PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran BAKN No.
08/SE/1983 ditentukan bahwa seorang “PNS” harus mendapat izin dari atasannya
untuk kawin lagi. Terdakwa tidak memperoleh izin dari Kepala Kantor Dep. Kesehatan
Kab. Kolaka;Selanjutnya Majelis MA dalam mengadili perkara ini mengambil alih
putusan Pengadilan Negeri yang telah benar mempertimbangkan sehinga dijadikan
sebagai pendapat MA sendiri;
Dengan pertimbangan tersebut
diatas, maka Majelis MA memberi putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai
berikut:
MENGADILI:
menerima permohonan kasasi dari
JPU pada Kejaksaaan Negeri Kolaka;
membatalkan
putusan PT Kendari No. 20/Pid/2000/PT.Sultra yang membatalkan putusan PN Kolaka
No. 10/Pid.B/1999.
MENGADILI
SENDIRI:
menyatakan
terdakwa : Taiso bin Abdul Halik terbukti dengan sah dan meykinkan bersalah
melakukan tindak pidana: “Melaksanakan
Perkawinan, sedangkan Perkawinan yangsudah ada menjadi halangan yang sah
baginya untuk kawin lagi”;
menghukum terdakwa dengan Pidana
penjara selama 4 (empat) bulan;menetapkan penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;memerintahkan
terdakwa ditahan;dst ... dst ... dst.
CATATAN :
Aspek Hukum yang dapat diangkat
dari putusan MA yang mengambil alih petimbangan hukum dan amar putusan PN yang
dinilai sudah benar adalah sebagai berikut:Putusan PA dan PT Agama telah
mengabulkan gugatan seorang suami (Penggugat) untuk menceraikan (mentalak)
istrinya (Tergugat);
Oleh karena Tergugat mengajukan
upaya hukum kasasi atas putusan Judex Facti tersebut, dan masih belum ada
putusan dari MA, maka putusan PA dan PT Agama a’quo masih belum berkekuatan
hukum tetap, sehingga Penggugat dan Tergugat dalam gugatan tersebut, secara
yuridis, masih terikat dalam hubungan sebagai suami-istri sah;
Tanpa menunggu terbitnya Putusan
Kasasi MA, Penggugat (suami) kemudian kawin lagi dengan perempuan lain (Siti
Aisyah) padahal ia, suami masih terikat dalam perkawinannya dengan istrinya
Hanatia (Tergugat) maka perbuatan suami tersebut mmemenuhi unsur tindak pidana
ex Pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP: “Melakukan Perkawinan, sedangkan perkawinannya yang
sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi“Mahkamah Agung
menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada terdakwa (suami) dan diperintahkan
untuk ditahan.
Istri
bisa pidanakan suami yang kawin lagi tanpa izin
Para Istri yang menjadi
korban dari suami menikah lagi tanpa persetujuan bisa melaporkan suaminya jika
mau. Sebab pada dasanya poligami diijinkan bila mendapat ijin dari istri-istri
terdahulu. Demikian juga dengan istri baru, bisa melaporkan suaminya bila
merasa ditipu dengan status duda atau bujangan.
Berdasarkan penelitian dan infestigasi Dollynews.com para pekerja seks
komersil maupun pekerja malam di tempat hiburan, kebanyakan adalah korban pria
yang suka poligami. Namun demikian pria tersebut tidak memiliki kemampuan
financial untuk berpoligami. Untuk itu, bila merasa dirugikan oleh ulah
suami(pria) seperti tersebut diatas, perlu dilaporkan pemalsuan data dan penelantaran
keluarga(KDRT). Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari aturan hukum yang kami
sajikan dengan mengutip dari Hukum Onlie:
Hukumnya jika menikah lagi tanpa izin istri
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”),
pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang
masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali
dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari
pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal
3 UUP).
Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada
seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila (Pasal 4 ayat
[2] UUP):
a. isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat
melahirkan keturunan.
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UUP juga
menentukan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan harus
dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari
isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami
mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan
berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan
izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan
dapat diajukan pembatalannya.
2. Upaya hukum
terhadap B
Sebenarnya bagi setiap orang yang sudah berusia 21
(dua puluh satu) tahun bukan merupakan keharusan secara hukum untuk mendapatkan
izin kedua orang tua untuk menikah (lihat Pasal 6 ayat [2] UUP].
Simak juga artikel Bagaimana Menikah
Jika Tanpa Restu Orang Tua?Meskipun,
secara moral, sebaiknya izin (restu) kedua orang tua diperoleh sebelum
perkawinan dilangsungkan. Akan tetapi, dalam hal perkawinan dilakukan antar
pasangan yang beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Sehingga, dalam hal perkawinan dilakukan antar pasangan yang beragama
Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut hukum Islam,
seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk
melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon
suami
b. Calon
Istri
c. Wali
Nikah
d. Dua
orang saksi, dan
e. Ijab
dan kabul
Jadi, menurut hukum Islam, kelima
syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah. Perkawinan dapat
dibatalkan jika (Pasal 71 KHI):
a. seorang suami melakukan poligami tanpa
izin dari Pengadilan Agama;
b. perempuan yang dikawini
ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
c. perempuan yang dikawini
ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
d. perkawinan yang melanggar
batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1
Tahun 1974;
e. perkawinan
dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f. perkawinan
yang dilaksanakan dengan paksaan.
Dengan demikian, tanpa adanya
wali dari A, pernikahan antara A dan B dapat dibatalkan.
Juga dalam Pasal
27 KUHPerdata ditentukan bahwa pada waktu
yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang
perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas
monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada
dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi
poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang,
seperti harus mendapat persetujuan istri.
Terhadap suatu perkawinan yang
tidak memenuhi syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut
dapat diajukan pembatalannya (lihat Pasal 22 UUP).
Soal pembatalan perkawinan akibat
poligami tanpa persetujuan istri ini, Mahkamah Agung (“MA”) pernah
melakukannya. Pada 10 Maret 1999, melalui putusan no. 2039
K/Pdt/1997, MA menetapkan pembatalan perkawinan antara Mukalo Alam Wibowo
dan Widi Astuti. Majelis kasasi MA yang diketuai M. Yahya Harahap memutuskan
perkawinan Mukalo-Widi tak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Perkawinan. Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan, jika hendak berpoligami, seorang
suami harus mengajukan izin kepada pengadilan setempat. Sementara itu, pasal 5
UU Perkawinan menegaskan, salah satu syarat mengajukan permohonan poligami
adalah adanya persetujuan dari istri. Alhasil, perkawinan Mukalo-Widi itu
dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, perkawinan itu dianggap
tidak pernah ada.Lebih jauh simak artikel Bisa Dipenjara
Karena Mengaku Bujangan.
Jadi, tanpa adanya persetujuan istri
pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat diajukan
pembatalannya.
Selain itu, juga terdapat
ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana(“KUHP”)
yang bisa dipakai untuk menjerat suami yang menikah lagi tanpa izin istri
pertama (kedua atau ketiga). Salah satunya yaitu Pasal 279 KUHP yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 279
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang
siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk
itu;
2. barang
siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan
pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang
melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
|
3. Upaya hukum
terhadap KUA
Yang
dapat Anda lakukan dalam hal ini adalah mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan yang diajukan kepada pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal
suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan (lihat Pasal 74
ayat [1] KHI) dan bukan menuntut KUA karena KUA hanya sebagai pelaksana.
Terutama dalam hal ini B melakukan pemalsuan identitas sehingga tidak terikat
perkawinan dan dimungkinkan untuk menikah lagi sepanjang persyaratan lain terpenuhi
(kami kurang jelas hal lain apa saja yang dilakukan B untuk memenuhi
persyaratan perkawinan). Foto: Ilustrasi(net)
Di
posting oleh Endinbeck@blogspot.com/ Endinbeck@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar