Jumat, 10 Januari 2014

Maja 10/01/14


PEGAWAI NEGERI MASUK PENJARA KARENA KAWIN LAGI

KASUS POSISI:
- Taiso bin Abd. Halik (Suami), PNS Departemen Kesehatan Kab. Kolaka, pada tahun 1968 telah menikah secara Islam dengan perempuan : Hanatia Samiri (Istri), bukti Kutipan Surat Nikah No. 228/tahun 1968;
- Pernikahan mereka menghasilkan 6 orang anak kandung, terdiri dari 5 laki-laki  dan seorang perempuan;
- Tahun 1998, sering terjadi pertengkaran antara Taiso dan Hanatia;
- Pertengkaran memuncak, sehingga suami memutuskan untuk bercerai melalui PA Kolaka;
- PA Kolaka mengabulkan gugatan suami Taiso, menjatuhkan talak satu kepada istrinya Hanatia;
- Putusan ini dimohon banding oleh Istri dan PT Agama Kendari SULTRA dalam pitusannya menguatkan Putusan PA Kolaka tersebut. Dan istri, tetap menolak dan mengajukan pemeriksaan kasasi ke MA;
- Selama proses di MA, Suami yang merasa sudah bercerai dengan Istri berniat mengawini janda Hj. Siti Aisyah;
- Dengan membawa turunan Putusan PA Kolaka, dan Putusan PTA Kendari yang isinya mengabulkan gugatan Taiso, maka Taiso dan Hj. Siti Aisyah dinikahkan oleh Imam Desa Tenondo H. Nurdin, dengan 2 saksi M. Latinggiri (Kakak Siti Aisyah), dan Hamdan Saputra; tanpa dihadiri pegawai KUA, tanpa ada Surat Nikah.
- Hanatia setelah mendengar perkawinan Suami dan Siti Aisyah, membuat Hanatia melaporkan suaminya Taiso kepada Kepolisisan setempat;
- Kepolisian menerima pengaduan istri Hanatia tersebut, kemudian menangkap dan menahan Taiso dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Pasal 279 (1) ke-1 KUHP dan menyidik perkaranya dengan memeriksa pelapor dan para saksi;
- Berita Acara dari Kepolisian berlanjut ke Kejaksaan dan perkara terdalwa Taiso lalu dilimpahkan ke PN Kolaka disertai dengan “Surat Dakwaan“ dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya isinya sebagai berikut: Dirumah Imam Desa Tinondo, H. Nurdin pada Desember 1998 terdakwa telah menikah dengan Hj. Siti Aisyah (Ny. Babolo) padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya dengan Hanatia Samiri yang dilakukan pada 1 Juli 1968, belum putus (belum bercerai) sehingga menjadi penghalang yang sah dari perkawinannya dengan perempuan Hj. Siti Aisyah. Diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP.

PENGADILAN NEGERI:
- Majelis hakim yang mengadili perkara ini, telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta bukti surat, maka JPU mengajukan tuntutan hukum (requisitor) yang menuntut Terdakwa Taiso dinyatakan terbukti dengan sah melakukan Tindak Pidana Pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP dan kepada terdakwa Taiso hendaknya dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Penasehat Hukum dalam pledoinya, mohon agar PN menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan hendaknya dibebaskan;
- Majelis Hakim PN dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang inti pokoknya adalah sebagai berikut:
- walaupun PA dan PT Agama Kendari telah mengabulkan gugatan Penggugat Taiso untuk menceraikan istrinya Hanatia Samiri, namun putusan tersebut belum ada putusan kasasi dari MA RI, sehingga putusan PA dan PTAgama belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, antara terdakwa Taiso dan Hanatia Samiri secara hukum masih terikat hubungan suami-istri;
- terdakwa Taiso yang ingin kawin lagi dengan Siti Aisyah, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 sub a UU No. 1 Tahun 1974, maka terdakwa Taiso tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Hanatia. Dengan demikian, terdakwa Taiso sebagai seorang PNS untuk kawin lagi harus mendapat izin dari atasannya langsung, Kepala KANDEP KESEHATAN KAB. Kolaka sesuai dengan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran BAKN No. 08/SE/1983;
- terbukti bahwa kedua izin (dari Istri pertama, dan atasannya langsung) tidak pernah diminta oleh terdakwa Tasio, sehingga hal tersebut menjadi halangan yang sah bagi terdakwa Taiso untuk kawin lagi dengan perempuan lain;
- dari fakta persidangan diatas, maka Majelis Hakim PN berpendapat bahwa semua unsur Tiundak Pidana Pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP, terbukti dengan sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU tersebut;
- Setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, Majelis Hakim memberi putrusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Taiso bin Abd. Halik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Melaksanakan Perkawinan, sedangkan Perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya unyuk kawin lagi“;
-  Menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa ditahan;
- Dst ... dst ... dst.

PENGADILAN TINGGI
- Terdakwa Taiso menolak putusan  PN diatas dan melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Kendari;
- Majelis Pengadilan Tinggi setelah memeriksa perkara ini memberikan putusan : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka No. 10/Pid.B/2000/PN.KLK dan selanjutnya:

MENGADILI SENDIRI:
menyatakan terdakwa Taiso bin Abd. Halik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU;membebaskan terdakwa dari Dakwaan JPU tersebut;Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan harkat dan martabatnya;Dst ... dst ... dst.

Adapun pertimbangan Majelis PT pada pokoknya adalah sebagai berikut:
yang dimaksud dengan perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah akan kawin lagi (PAsal 279 KUHP) diartikan ia sedang/masih terikat dalam suatu perkawinan, secara mutlak dilarang untuk kawin lagi baik oleh uu maupun agama yang mengatur perkawinan tersebut tanpa adanya klausula lain;
hal tersebut tidak dapat diterapkan kepada Pria yang beragama Isdlam, karena baginya larangan untuk kawin lagi itu, barulah berlaki apabila ia terikat dalam 4 Perkawinan yang sah;meskipun telah berlaku UU No. 1 Tahun 1974 yang berasaskan monogami tetapi hal ini tidak lah mutlak menghalangi pria untuk kawin lagi, meskipun sudah ada perkawinan sebelumnya, karena menurut Pasal 3 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 memperbolehkan suami beristrikan lebih dari seorang dengan izin dari Pengadilan;terdakwa terbukti telah kawin lagi tanpa memperoleh izin dari istri pertama (Pasal 40 jo. 45 PP No. 9 Tahun 1975 jo. UU No.1 Tahun 1974 dan tanpa izin dari atasan langsung Pasal 4 ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990 jo. PP No. 10 Tahun 1983. Sanksinya ditentukan dalam Pasal 45 ayat 1 hufuf a PP No. 9 Tahun 1975.Hal ini tidak didakwakan kepada Terdakwa; Terdakwa didakwakan “tunggal“ pasal 279 ayat 1 ke 1 kuhp) dan berdasarkan pertimbangan diatas, dakwaan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan;Sedangkan ketentuan pasal 40 jo. 45 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, ternyata tidak didakwakan oleh JPU;Atas dasar yuridis diatas, maka majelis Hakim PT memberikan putusan : Terdakwa dibebaskan dari dakwaan JPU.

MAHKAMAH AGUNG
JPU menolak Putusan PT tersebut dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan kasasi dalam memori kasasinya;

Majelis MA setelah memeriksa perkara kasasi ini didalam putusannya manilai bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis MA akan mengadili sendiri perkara ini, dengan mempertimbangkan hukum yang intisarinya sebagai berikut:

JPU dapat membuktikan bahwa “putusan PT bukan merupakan putusan bebas murni sehingga kasasi dapat diterima oleh MA”;Menurut Pasal 5 ayat 1 sub a UU No. 1 Tahun 1974 ditentukan untuk kawin lagi, seorang suami harus mendapat izin dari istrinya. Dalam perkara ini terdakwa tidak mendapat izin dari istrinya (Hanatia Samiri);Menurut PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran BAKN No. 08/SE/1983 ditentukan bahwa seorang “PNS” harus mendapat izin dari atasannya untuk kawin lagi. Terdakwa tidak memperoleh izin dari Kepala Kantor Dep. Kesehatan Kab. Kolaka;Selanjutnya Majelis MA dalam mengadili perkara ini mengambil alih putusan Pengadilan Negeri yang telah benar mempertimbangkan sehinga dijadikan sebagai pendapat MA sendiri;
Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis MA memberi putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:

MENGADILI:
menerima permohonan kasasi dari JPU pada Kejaksaaan Negeri Kolaka;
membatalkan putusan PT Kendari No. 20/Pid/2000/PT.Sultra yang membatalkan putusan PN Kolaka No. 10/Pid.B/1999.

MENGADILI SENDIRI:
menyatakan terdakwa : Taiso bin Abdul Halik terbukti dengan sah dan meykinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Melaksanakan Perkawinan, sedangkan Perkawinan yangsudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi”;

menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan;menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;memerintahkan terdakwa ditahan;dst ... dst ... dst.

CATATAN :
Aspek Hukum yang dapat diangkat dari putusan MA yang mengambil alih petimbangan hukum dan amar putusan PN yang dinilai sudah benar adalah sebagai berikut:Putusan PA dan PT Agama telah mengabulkan gugatan seorang suami (Penggugat) untuk menceraikan (mentalak) istrinya (Tergugat);
Oleh karena Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Judex Facti tersebut, dan masih belum ada putusan dari MA, maka putusan PA dan PT Agama a’quo masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga Penggugat dan Tergugat dalam gugatan tersebut, secara yuridis, masih terikat dalam hubungan sebagai suami-istri sah;

Tanpa menunggu terbitnya Putusan Kasasi MA, Penggugat (suami) kemudian kawin lagi dengan perempuan lain (Siti Aisyah) padahal ia, suami masih terikat dalam perkawinannya dengan istrinya Hanatia (Tergugat) maka perbuatan suami tersebut mmemenuhi unsur tindak pidana ex Pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP: “Melakukan Perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi“Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada terdakwa (suami) dan diperintahkan untuk ditahan.




Istri bisa pidanakan suami yang kawin lagi tanpa izin


     Para Istri yang menjadi korban dari suami menikah lagi tanpa persetujuan bisa melaporkan suaminya jika mau. Sebab pada dasanya poligami diijinkan bila mendapat ijin dari istri-istri terdahulu. Demikian juga dengan istri baru, bisa melaporkan suaminya bila merasa ditipu dengan status duda atau bujangan.


    Berdasarkan penelitian dan infestigasi Dollynews.com para pekerja seks komersil maupun pekerja malam di tempat hiburan, kebanyakan adalah korban pria yang suka poligami. Namun demikian pria tersebut tidak memiliki kemampuan financial untuk berpoligami. Untuk itu, bila merasa dirugikan oleh ulah suami(pria) seperti tersebut diatas, perlu dilaporkan pemalsuan data dan penelantaran keluarga(KDRT). Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari aturan hukum yang kami sajikan dengan mengutip dari Hukum Onlie:

Hukumnya jika menikah lagi tanpa izin istri
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUP).
 Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila (Pasal 4 ayat [2] UUP):
a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UUP juga menentukan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.   adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.   adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c.   adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dapat diajukan pembatalannya.

2.     Upaya hukum terhadap B
Sebenarnya bagi setiap orang yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun bukan merupakan keharusan secara hukum untuk mendapatkan izin kedua orang tua untuk menikah (lihat Pasal 6 ayat [2] UUP]. Simak juga artikel Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?Meskipun, secara moral, sebaiknya izin (restu) kedua orang tua diperoleh sebelum perkawinan dilangsungkan. Akan tetapi, dalam hal perkawinan dilakukan antar pasangan yang beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga, dalam hal perkawinan dilakukan antar pasangan yang beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a.    Calon suami
b.    Calon Istri
c.    Wali Nikah
d.    Dua orang saksi, dan
e.    Ijab dan kabul

Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah. Perkawinan dapat dibatalkan jika (Pasal 71 KHI):
a.    seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
b.    perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
c.    perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
d.    perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974;
e.    perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f.     perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Dengan demikian, tanpa adanya wali dari A, pernikahan antara A dan B dapat dibatalkan.

Juga dalam Pasal 27 KUHPerdata ditentukan bahwa pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang, seperti harus mendapat persetujuan istri.

Terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya (lihat Pasal 22 UUP).

Soal pembatalan perkawinan akibat poligami tanpa persetujuan istri ini, Mahkamah Agung (“MA”) pernah melakukannya.  Pada 10 Maret 1999, melalui putusan no. 2039 K/Pdt/1997, MA menetapkan pembatalan perkawinan antara Mukalo Alam Wibowo dan Widi Astuti. Majelis kasasi MA yang diketuai M. Yahya Harahap memutuskan perkawinan Mukalo-Widi tak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan, jika hendak berpoligami, seorang suami harus mengajukan izin kepada pengadilan setempat. Sementara itu, pasal 5 UU Perkawinan menegaskan, salah satu syarat mengajukan permohonan poligami adalah adanya persetujuan dari istri. Alhasil, perkawinan Mukalo-Widi itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.Lebih jauh simak artikel Bisa Dipenjara Karena Mengaku Bujangan.

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat diajukan pembatalannya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang bisa dipakai untuk menjerat suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama (kedua atau ketiga). Salah satunya yaitu Pasal 279 KUHP  yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.      barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2.      barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

3.     Upaya hukum terhadap KUA
Yang dapat Anda lakukan dalam hal ini adalah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan kepada pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan (lihat Pasal 74 ayat [1] KHI) dan bukan menuntut KUA karena KUA hanya sebagai pelaksana. Terutama dalam hal ini B melakukan pemalsuan identitas sehingga tidak terikat perkawinan dan dimungkinkan untuk menikah lagi sepanjang persyaratan lain terpenuhi (kami kurang jelas hal lain apa saja yang dilakukan B untuk memenuhi persyaratan perkawinan).  Foto: Ilustrasi(net)


Di posting oleh Endinbeck@blogspot.com/ Endinbeck@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar