Suami Kawin
Lagi Tanpa Persetujuan Istri
Bisa di Pidanakan
Lebak
Para
Istri yang menjadi korban dari suami menikah lagi tanpa persetujuan bisa
melaporkan suaminya jika mau. Sebab pada dasanya poligami diijinkan bila
mendapat ijin dari istri-istri terdahulu. Demikian juga dengan istri baru, bisa
melaporkan suaminya bila merasa ditipu dengan status duda atau bujangan. Untuk
itu,bila merasa dirugikan oleh ulah suami,bisa dilaporkan pemalsuan data dan
penelantaran keluarga (KDRT).
1. Hukumnya jika menikah lagi tanpa
izin istri
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UUP),pada
dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.Dan seorang yang
masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi,kecuali
dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari
pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUP).
Pengadilan
hanya akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari
seorang apabila (Pasal 4 ayat 2 UUP)
a. isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat
melahirkan keturunan.
Selain
itu,Pasal 5 ayat (1) UUP juga
menentukan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan harus
dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari
isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami
mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya
jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak
mereka.
Jadi,
tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan
kedua tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dapat diajukan pembatalannya.
2.
Upaya hukum terhadap Suami
Sebenarnya
bagi setiap orang yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun bukan merupakan
keharusan secara hukum untuk mendapatkan izin kedua orang tua untuk menikah (Pasal 6 ayat 2 UUP).meskipun,secara
moral sebaiknya izin kedua orang tua diperoleh sebelum perkawinan
dilangsungkan.Akan tetapi, dalam hal perkawinan dilakukan antar pasangan yang
beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut
hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal
14 Kompilasi Hukum Islam (KHI),untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon suami
b.
Calon Istri
c. Wali
Nikah
d. Dua
orang saksi, dan
e. Ijab
dan kabul
Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut
di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah. Perkawinan dapat dibatalkan jika (Pasal 71 KHI):
a. seorang
suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama
b. perempuan
yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang
mafqud
c. perempuan
yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain
d. perkawinan
yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7
Undang-undang No. 1 Tahun 1974
e. perkawinan
dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
f. perkawinan
yang dilaksanakan dengan paksaan.
Dengan
demikian, tanpa adanya wali dari A, pernikahan antara A dan B dapat dibatalkan.
Juga dalam Pasal 27 KUHPerdata ditentukan bahwa pada waktu
yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang
perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas
monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada
dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi
poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang,
seperti harus mendapat persetujuan istri.
Terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi
syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan
pembatalannya (lihat Pasal 22 UUP).
Soal pembatalan perkawinan akibat poligami tanpa
persetujuan istri ini, Mahkamah Agung (“MA”) pernah
melakukannya. Pada 10 Maret 1999, melalui putusan no. 2039 K/Pdt/1997, MA
menetapkan pembatalan perkawinan antara Mukalo Alam Wibowo dan Widi Astuti.
Majelis kasasi MA yang diketuai M. Yahya Harahap memutuskan perkawinan
Mukalo-Widi tak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Pasal 4
UU Perkawinan menyatakan, jika hendak berpoligami, seorang suami harus
mengajukan izin kepada pengadilan setempat. Sementara itu, pasal 5 UU
Perkawinan menegaskan, salah satu syarat mengajukan permohonan poligami adalah
adanya persetujuan dari istri. Alhasil, perkawinan Mukalo-Widi itu dinyatakan
tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, perkawinan itu dianggap tidak pernah
ada.Lebih jauh simak artikel Bisa Dipenjara Karena Mengaku
Bujangan.
Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan
izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat diajukan pembatalannya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan-ketentuan di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang bisa dipakai untuk menjerat suami
yang menikah lagi tanpa izin istri pertama (kedua atau ketiga). Salah satunya
yaitu Pasal 279 KUHP yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 279
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang
siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika
yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3. Upaya hukum
terhadap KUA
Yang dapat
Anda lakukan dalam hal ini adalah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
yang diajukan kepada pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau
istri atau tempat perkawinan dilangsungkan (lihat Pasal 74 ayat [1] KHI) dan bukan menuntut KUA karena KUA hanya
sebagai pelaksana. Terutama dalam hal ini Suami melakukan pemalsuan identitas
sehingga tidak terikat perkawinan dan dimungkinkan untuk menikah lagi sepanjang
persyaratan lain terpenuhi .
Menurut
Pasal 5 ayat 1 sub a UU No. 1 Tahun 1974 ditentukan untuk kawin lagi, seorang
suami harus mendapat izin dari istrinya.
Menurut
PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran BAKN No.
08/SE/1983 ditentukan bahwa seorang “PNS” harus mendapat izin dari atasannya
untuk kawin lagi.
14/01/2014
di sarikan dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar