Selasa, 21 Januari 2014

UMK Kab Lebak 2014 Rp 1.49 Juta
 

LEBAK
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.582-Huk/2013 tertanggal 22 November 2013 terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.  

UMK kabupaten/kota se-Banten yang telah ditetapkan itu antara lain, Kabupaten Lebak sebesar Rp1.490.000, Kota Serang sebesar Rp2.166.000, Kota Cilegon sebesar Rp 2.443.300, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1.418.000, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.442.000,  dan Kota Tangerang sebesar Rp2.444.300. 

Melalui musyawarah penetapan upah antara pengusaha, serikat pekerja dan dewan pengupahan akhirnya dihasilkan kesepakatan bahwa UMK Kabupaten Lebak untuk tahun 2014 meningkat sekitar 25,5 persen atau dari semula pada tahun 2013 UMK ditetapkan Rp1,3 juta menjadi Rp 1,4
juta untuk tahun 2014 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, TB Saefudin, mengatakan, UMK Kabupaten Lebak tahun 2014 telah disepakati dikisaran Rp1,4 juta dari semula pada tahun 2013 sebesar Rp1,3 juta.“Kesepakatan ini dihasilkan melalui musyawarah antara pengusaha, serikat pekerja, dewan pengupahan KabupatenLebak. Kenaikan upah sebesar itu disesuaikan dengan harga Kebutuhan Layak Hidup (KHL) masyarakat Lebak sesuai dengan survei di yang dilakukan
kami selama 10 bulan,”ujar Tb. Saefudin.

Sementara itu, ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (SPSI) Kabupaten Lebak, HM Yogi Rahmat mengungkapkan, kenaikan upah buruh di Kabupaten Lebak ini juga melalui hasil kajian yang dilakukan dewan pengupahan.Yogi, menilai, kenaikan UMK Lebak tahun 2014 cukup. Ini beralasan karena, per­usahaan-perusahaan di Lebak tidak sebaik perusahaan di kota-kota lainnya seperti Tangerang dan kota besar lainnya.

Sekretaris Dewan Pengupahan yang juga Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Disnakersos Lebak, Danu Rusnadi, mengatakan bahwa di Kabupaten Lebak jumlah pekerja mencapai 7.000 orang dengan 134 perusahaan yang terbagi tiga klasifikasi yakni perusahaan kategori kecil, sedang dan besar yang bergerak di sembilan bidang diantaranya pertambangan, perdagangan, pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, penggalian, industri dan pengolahan, unsur migas, listrik dan air, rumah dan hotel, kelompok usaha angkutan dan telekomunikasi, keuangan asuransi dan jasa perusahaan.

Di sarikan dari berbagai sumber

20/01/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar