UMK Kab Lebak 2014 Rp 1.49 Juta
LEBAK
Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor
561/Kep.582-Huk/2013 tertanggal 22 November 2013 terkait Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
UMK kabupaten/kota se-Banten yang telah ditetapkan itu antara lain, Kabupaten Lebak sebesar Rp1.490.000, Kota Serang sebesar Rp2.166.000, Kota Cilegon sebesar Rp 2.443.300, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1.418.000, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.442.000, dan Kota Tangerang sebesar Rp2.444.300.
UMK kabupaten/kota se-Banten yang telah ditetapkan itu antara lain, Kabupaten Lebak sebesar Rp1.490.000, Kota Serang sebesar Rp2.166.000, Kota Cilegon sebesar Rp 2.443.300, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1.418.000, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.442.000, dan Kota Tangerang sebesar Rp2.444.300.
Melalui
musyawarah penetapan upah antara pengusaha, serikat pekerja dan dewan
pengupahan akhirnya dihasilkan kesepakatan bahwa UMK Kabupaten Lebak untuk
tahun 2014 meningkat sekitar 25,5 persen atau dari semula pada tahun 2013 UMK
ditetapkan Rp1,3 juta menjadi Rp 1,4
juta untuk
tahun 2014 mendatang.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, TB Saefudin, mengatakan,
UMK Kabupaten Lebak tahun 2014 telah disepakati dikisaran Rp1,4 juta dari
semula pada tahun 2013 sebesar Rp1,3 juta.“Kesepakatan ini dihasilkan melalui
musyawarah antara pengusaha, serikat pekerja, dewan pengupahan KabupatenLebak.
Kenaikan upah sebesar itu disesuaikan dengan harga Kebutuhan Layak Hidup (KHL)
masyarakat Lebak sesuai dengan survei di yang dilakukan
kami selama
10 bulan,”ujar Tb. Saefudin.
Sementara
itu, ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (SPSI) Kabupaten Lebak, HM Yogi
Rahmat mengungkapkan, kenaikan upah buruh di Kabupaten Lebak ini juga melalui
hasil kajian yang dilakukan dewan pengupahan.Yogi, menilai, kenaikan UMK Lebak
tahun 2014 cukup. Ini beralasan karena, perusahaan-perusahaan di Lebak tidak
sebaik perusahaan di kota-kota lainnya seperti Tangerang dan kota besar
lainnya.
Sekretaris
Dewan Pengupahan yang juga Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada
Disnakersos Lebak, Danu Rusnadi, mengatakan bahwa di Kabupaten Lebak jumlah
pekerja mencapai 7.000 orang dengan 134 perusahaan yang terbagi tiga
klasifikasi yakni perusahaan kategori kecil, sedang dan besar yang bergerak di
sembilan bidang diantaranya pertambangan, perdagangan, pertanian, perkebunan,
perhutanan, perikanan, penggalian, industri dan pengolahan, unsur migas,
listrik dan air, rumah dan hotel, kelompok usaha angkutan dan telekomunikasi,
keuangan asuransi dan jasa perusahaan.
Di
posting oleh endinbeck73.blogspot.com/endinbeck73@gmail.com
Di
sarikan dari berbagai sumber
20/01/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar