Persyaratan Administrasi
Pernikahan
Secara Islam dengan WNA
Dalam bahasa Undang-Undang
Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing
dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan
campuran adalah sebagai berikut:
1.
Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
·
Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari
Kelurahan/Desa.
·
Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
·
Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan
penduduk asli daerah.
·
Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta
Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
·
Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus
Toxoid) bagi catin wanita.
·
Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai.
·
Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan
kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
·
Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @
4 lembar.
·
Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
·
Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak
berpoligami (bagi catin laki-laki).
·
Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum
berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.
·
Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum
berusia 21 tahun.
·
Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi
wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
·
Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi
muallaf
2.
Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
·
Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia
dan dalam bahasa Indonesia.
·
Fotokopi passport yang masih berlaku.
·
Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
·
Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
·
Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
·
Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @
4 lembar.
·
Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari
pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
Di
sarikan dari berbagai sumber.
23/01/14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar